Arusdaerah.com-Batanghari-Komflik lahan antara suku anak dalam dengan pihak perusahaan memang tidak perna habisnya.Apalagi baru-baru ini terjadi antara pihak PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera, (Nangriang) serobot lahan Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Tani Pawal Maju yang ber wadah di Koperasi Ruan Putra Anak Dalam, yang berdiri tahun 2006 dengan berbatasan Kelompok Tani Padang Kelapo dan Kelompok Tani Harapan Maju Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh pendamping warga SAD, yaitu Jenang Untung mengatakan” Bahwa pihak perusahaan sudah menyerobot lahan tanah suku anak SAD dengan merugikan tiga temenggung, seperti temenggung girang, temenggung Jenong dan temenggung minang (gamal).
“Sekian lama berkonflik akhirnya kami melapor kan permasalahan lahan tersebut ke DPRD Batanghari yang akhirnya laporan kami di tinjak lanjut ke DPRD dan mereka merespon penuh untuk membantu Suku Anak Dalam(SAD)
Lanjut jenang Untung”Kemarin rabu (28/05/2025) kami orang Rimbo kembali mendatangi kantor DPR berdasarkan undangan tindak lanjut laporan orang Rimba ke DPRD atas tanah milik yang sudah dikuasai oleh PT bukit tambi.
“Dengan bahasa rimba untung menyebut.”Sepeninggal lagi Melangun balik tanah lah habis”yang jelas mereka suku anak rimba menolak keberadaan PT bumi makmur sejati ( nangriyag ) untuk izin tambang yang baru,”Sebutnya.(29/05/2025)
Jenang Untung menambahkan”Bahwa perusahaan tersebut sudah serobot lahan ulayat tiga temenggung, sebagai pengakuan masyarakat hukum adat dengan berdasarkan surat tahun 1958 yang disahkan oleh Sultan dan SK Camat Maro Sebo Ulu tentang wilayah adat No. 06 tahun 2006.
Yang intinya Orang Rimba menolak PT.BMS untuk melakukan kegiatan atau mengelola lahan tersebut sebelum adanya titik temu dengan kami sebagai pengurus dan ketiga Tumenggung yang berhak,”Ujar untung sebagai pendamping.
Untuk diketahui, perizinan PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera yang berinduk ke PT Nangriang dipertanyakan, karena perizinan perkebunan diduga tumpang tindih dengan perizinan perusahaan batubara(Kdr)
No comments yet.