Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Pegawai PPPK Perindagkop Berinisial “EL”Tunjukan Kemesraan Dengan Lelaki Lain Sebelum Resmi Bercerai

    • Jul 22 2026 • 51 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) berinisial E diterpa isu tak sedap. Oknum ASN PPPK tersebut diduga kuat telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain, padahal proses perceraian dengan suami sahnya belum secara resmi oleh Pengadilan Agama.

    Dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik ini mencuat berdasarkan keterangan dari mantan suami berinisial”D” Kepada awak media”D”mengaku terkejut dan tidak mengetahui perihal pernikahan mantan istrinya tersebut.

    “Saya sama sekali tidak mengetahui hal ini. Kalaupun mereka memang mau menikah lagi, apa salahnya gugat cerai dulu secara resmi di Pengadilan Agama sampai keluar putusan yang sah dan juga kami belum ada panggilan dari pihak inspektorat terkait hal tersebut.

    “Yang jelas untuk resmi cerai kami belum ada dan saat ini masih dalam pengurusan di pengadilan agama(PA)Dalam beberapa hari kedepan ini kami dipanggil oleh lembaga adat desa setempat,”Kata “D” saat memberikan keterangan kepada tim media ini..Rabu (22/07/2026)

    Terkait hal tesebut salah satu dari tim media ini mencoba menghubungi Saudari”E” dan mempertanyakan persoalan tersebut.Dengan singkat “EL” menjawab ,Apa hubungan kau ,”jawab “EL”

    Ancaman Sanksi Bagi PPPK yang Melanggar Aturan Perkawinan

    Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PPPK terikat oleh regulasi kepegawaian dan kode etik yang ketat, termasuk tata cara perkawinan dan perceraian. Melangsungkan pernikahan sebelum adanya Akta Cerai atau Putusan Cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Agama merupakan pelanggaran serius.

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Disiplin ASN dan Manajemen PPPK, oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam sejumlah sanksi tegas:

    Sanksi Disiplin Berat: ASN/PPPK yang melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK): Berdasarkan aturan tata kelola PPPK, pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik secara berseri dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).

    Konsekuensi Hukum Pidana: Secara hukum negara, melangsungkan pernikahan baru saat status pernikahan sebelumnya belum resmi putus di mata hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 279 KUHP tentang Pernikahan Tanpa Izin.

    Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak berinisial E serta pimpinan Dinas Perindagkop guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.(**)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top