Arusdaerah.Com,Batang Hari-Maraknya pemasangan jaringan internet waifi di kabupaten Batanghari ,Jambi ini seolah-olah adanya pembiaran dari pihak pemda setempat, Pasalnya dengan kasat mata semrawut nya kabel-kabel internet tersebut dan juga banyak nya pemasangan tiang waifi tersebut juga diduga tidak adanya izin resmi dari pihak terkait.
dari pantauan media ini dilapangan terlihat semrawut kabel -kabel waifi dari berbagai jenis merek yang diduga pemasangan tidak ada izin resmi dari pihak yang terkait.juga pemasangan tiang waifi tersebut juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menyikapi itu semua seharus nya pihak pemda harus jeli karena itu sudah mengganggu juga pihak Sat pol pp sebagai penegak perda jangan berdiam diri saja apa lagi pihak diskominfo, seharus nya setiap adanya pemasangan jaringan waifi maupun tiang nya dia harus mengetahui bukan sekan membiarkan saja dan membisu seribu bahasa.
Terkait kabel Waifi yang menumpang di tiang-tiang listrik seharus pihak PLN harus mengambil tindakan yang tegas bukan cuma mengetahuinya saja.
Untuk diketahui pemasangan jaringan waifi yang cuma ada izin menumpahkan di tiang listrik itu cuma jaring Waifi Connect saja selain nya tidak ada baik itu pemasangan tiang maupun kabel-kabel nya.
Dari informasi yang di himpun oleh awak media ini juga soal pemasangan jaringan waifi MyRepublik yang mana pemasangan baik itu tiang maupun kabel nya tidak adanya izin resmi dari pihak tertentu, seperti di kecamatan Pemayung maupun di kecamatan Muara Tembesi.
“Atas semua itu di harapkan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap jaringan waifi yang tidak memiliki izin yang lengkap jangan hanya bungkam.
“Untuk Jaringan waifi MyRebublik beberapa Masyarakat sebagai konsumen juga sudah mengeluh dengan ketidak normalnya jaringan tersebut dan seringkali gangguan padahal pembayaran nya tidak boleh telat.
Dari foto terlihat kabel jaringan telekomunikasi/WiFi yang sangat semrawut, dengan banyak kabel melilit tiang serta terdapat pemasangan beberapa tiang baru. Namun, dari foto saja belum dapat dipastikan bahwa pemasangan tersebut benar-benar tidak memiliki izin.
Secara aturan, penggelaran jaringan fiber optik dan pemanfaatan ruang milik jalan dapat memerlukan perizinan/rekomendasi dari instansi yang berwenang. Bahkan beberapa pemerintah daerah secara khusus mengatur larangan pemasangan jaringan tanpa izin dan penataan kabel udara.
Untuk diketahui .Pemasangan tiang (baik untuk jaringan listrik maupun internet/wifi) di pekarangan atau dekat rumah warga wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah serta lingkungan setempat (RT/RW). Pemasangan tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau penyerobotan lahan.
Prosedur Izin Pemasangan Tiang Komunikasi awal:
Datangi pemilik lahan secara baik-baik untuk menjelaskan maksud dan tujuan pemasangan tiang.
Koordinasi wilayah: Minta izin kepada pengurus lingkungan setempat seperti RT/RW agar mendapat persetujuan administratif.
Surat Pernyataan Izin: Buat surat izin tertulis yang ditandatangani oleh pemilik tanah, disaksikan oleh pengurus RT/RW.
Kejelasan kompensasi: Jika diperlukan atau disepakati, bahas mengenai kompensasi penggunaan ruang atau jalur udara di atas tanah warga.
Namun kenyataannya dilapangan semua aturan tersebut diduga tidak ada dilakukan oleh pihak pengelola jaringan itu sendiri dan aturan itu cuma sebagai acuan saja bagi mereka ($)
No comments yet.