Arusdaerah.com,Batanghari-Ada-ada saja kelakuan orang yang berkuasa demi untuk mencegah terjadinya banjir di perkebunan milik Joni NGK yang berlokasi di Kecamatan Pemayung, Joni bersama warga dan dinas PU serta 4 Kadus di Desa Pulau Betung pun sepakat untuk merusak/bobok pondasi box Culvert Jalan AMD di Desa Pulau Betung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dari video yang beredar, terlihat beberapa orang anak buah Joni dan warga berupaya membersihkan areal aliran sungai, juga beberapa pekerja lainnya tengah mengebor pondasi box culver untuk dihancurkan.
Menanggapi hal tersebut Kadis PUTR Kabupaten Batanghari, Ajrisa Windra mengatakan”Akibat terjadinya genangan air tersebut, Joni bersama beberapa warga Desa Pulau Betung, Kadus Desa Pulau Betung dan Dinas PUTR Batanghari menyepakati untuk merusak pondasi tersebut agar lahan milik Joni dan beberapa rumah warga tidak kebanjiran.
“Betul dan ada pernyataan bersama. Box yang rusak itu dibongkar bawahnya biar aliran air lancar. Kondisi penahan airnya lebih rendah dan akhirnya dibuka untuk jalur supaya jangan banjir kebun dan beberapa rumah masyarakat,”kata Windra saat dikonfirmasi oleh tim media ini Bulian.id.
Windra mengakui bahwa memang ada beberapa warga Desa yang tidak setuju atas dilakukannya perusakan pondasi box Culvert tersebut.
“Namun ada juga yang mendukung, ada juga yang menolak atas pembongkaran pondasi Box Culvert tersebut ,”Sebutnya kepada tim media ini.
Untuk diketahui ika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang tidak lebih dari Rp.25 juta rupia maka sanksinya adalah penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 60 juta rupia.Perusakan aset negara juga dapat dijerat dengan Pasal 408 KUHP, yang mengatur tentang perusakan fasilitas umum seperti bangunan kereta api, trem, telegram, telepon, atau listrik.
Selain itu, perusakan aset negara juga bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat 2 yang mengatur perusakan sarana jalan seperti rambu lalu lintas atau marka jalan.
Elaborasi:
Pasal 406 KUHP:
Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk tindak pidana perusakan aset negara, termasuk barang-barang milik pemerintah atau yang dikelola oleh pemerintah(Mdi
No comments yet.