Arusdaerah.com,Batang Hari,Aktivitas pertambangan batu bara PPT.Bara Iklas bersama(PT. BIB )yang berada di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,Kabupaten Batang Hari, diduga PT tersebut melakukan kegiatan nya tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB)
Juga diduga PPT.Bara Iklas Bersama(PT.BIB) tersebut juga mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI)dengan nomor yang berbeda tapi tetap di satu desa.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi tampa memili RKAB dan juga tidak perna melakukan sosialisasi ke desa setempat.
Kepala Desa Koto Boyo mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami pihak desa tidak pernah menerima sosialisasi dan tidak tahu menahu soal keberadaan PT BIB tersebut dan tidak ada pemberitahuan ke desa.
“Kami sebagai warga di desa ini sudah resah dengan lalu lalang truk batu bara yang melintas setiap malam dan menyebabkan kerusakan jalan desa serta debu,’Kata Kades (14/09/2026)
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,setiap pemegang IUP wajib memiliki RKAB yang disetujui Kementerian ESDM atau Gubernur untuk melakukan kegiatan produksi dan pengangkutan.
Jika terbukti beroperasi tanpa RKAB, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bara Iklas Bersama maupun pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi belum bisa untuk dihubungi oleh awak media ini untuk meminta hak jawab nya dan minta keterangan resmi terkait status RKAB perusahaan tersebut (Kadir)
No comments yet.