Arusdaerah.com, Batang Hari-Semakin hari semakin maraknya lanting-lanting penyedot Emas disungai Batang hari tak satupun tersentuh hukum ada apa dengan semua ini.Bukan Lanting saja bahkan puluhan lopon -lopon kerikil dan pasir yang diduga tak mempunyai izin lengkap tetap aktif terutama di Desa Malapari, Kecamatan Mura Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dan sekitarnya.
Dari pantauan tim media ini dilapangan bebrapa pekan terakhir ini,para pelaku penambag galian C tersebut semakin merajalela lela, seakan-akan kegiatan mereka tersebut ada yang membikingin nya yang sehingga mereka para pelaku melakukan kegiatan tersebut aman dan terkendali.
“Dari informasi yang didapatkan kalau kegiatan mereka itu sudah berjalan sepekan ini , yang anehnya kegiatan tersebut tampa tersentuh oleh aparat penegak hukum.Padahal di setiap desa ada babin kantif mas dan babinsa ,tapi aneh mereka seolah bungkam.
Hal ini patut kita pertanyakan ada dengan semua itu.mengapa mereka seakan membiarkan kegiatan ilegal tersebut,”Kata Az warga desa malapari
Lanjutnya”Masyarakatpun mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum, terutama dalam tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai, seharusnya penambang ilegal seperti ini menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran sungai Batang hari.
“Kami sangat mengharapkan kepada pihak yang terkait agar segera menertibkan lanting maupun lopon-lopon yang tidak memiliki izin,”Ujar AZ.
Dari informasi lain juga mengatakan ” Adanya uang koordinasi untuk keamanan para lanting tersebut.Setiap hari Jumat ada yang mengambil informasi dugaan berinisial”I” dan di setor ke oknum anggota berinisial”R”.ucap nya.
Untuk diketahui.Dengan adanya ilegal galian C tersebut kuat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang telah melanggar uud.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.($)
No comments yet.