Arusdaerah.com,Batang Hari- Sebuah tempat penampungan buah sawit (RAM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, disinyalir menjadi pusat penampungan buah sawit curian dari lahan PT DMP yang telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
RAM tersebut diketahui milik pria berinisial “AD WHB” alias “DL”.Mirisnya, pemilik RAM tersebut diduga merupakan oknum Penyuluh Pertanian yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Modus yang digunakan para pelaku di lapangan dilakukan secara eceran. Buah sawit hasil curian dari areal sitaan negara diangkut menggunakan keranjang, dipikul keluar dari lahan, kemudian langsung dijual ke RAM milik DL.
“Buahnya diangkut pakai keranjang. Habis dicuri dari lahan PT DMP yang sudah disita Kejagung, langsung dijual ke RAM milik DL di Simpang Rantau Gedang. Hampir setiap hari ada yang jual ke sana,” ungkap sumber warga setempat,
Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan aparat. Padahal, lahan PT DMP secara hukum sudah berada dalam penguasaan negara setelah disita oleh Kejagung.
Jika terbukti, tindakan pemilik RAM yang diduga seorang oknum P3K penyuluh pertanian ini jelas mencoreng integritas ASN. Selain diduga menjalankan usaha tanpa izin lengkap, ia juga diduga menjadi penadah hasil kejahatan dari aset sitaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik RAM berinisial AD WHB alias DL belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Batang Hari dan Kejaksaan Negeri Batang Hari terkait pengawasan aset sitaan PT DMP dan perizinan RAM tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan RAM tanpa izin tersebut dan mengusut tuntas dugaan penadahan buah sawit curian dari lahan sitaan Kejagung.(red)
No comments yet.