Arusdaerah.com,Batang Hari -Lagi dan lagi satuan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.Seorang pria berinisial “AG”(22) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.
AG “diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di RT 018 RW 001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal mengatakan”Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah sana.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.Setelah tiba di lokasi petugas melakukan penggeledahan terhadap saudara “AG” yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.,”Kata Kasat.
Lanjutnya”Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kaleng berwarna hitam bertuliskan BOLD. Di dalamnya terdapat 15 butir pil ekstasi merek Marvel serta satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas menggeledah kendaraan yang digunakan”AG”. Dari dalam mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, polisi menemukan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale,”Ujarnya.
Tambah kasat Narkoba Lagi “Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,51 gram dan 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram.
“Selain itu, polisi turut menyita alat hisap bong, kaca pirex, sendok sabu, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp.6.620.000, satu unit telepon genggam Vivo Y19s serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam.
“Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. AG juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang kini masih berstatus DPO,”Terang Kasat.
AKP Saprizal juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok berinisial”I”
“Dan untuk”AG “bersama seluruh barang bukti telah saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya”AG” disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.($)
No comments yet.