Arusdaerah.com,Semrawutnya kabel jaringan internet di Kabupaten Batang Hari bukan sekadar soal estetika kota. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, akibat ketiadaan aturan hukum yang mengikat terutama di kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Di berbagai sudut wilayah, kabel internet terlihat menjuntai rendah,juga banyak menempel tiang-tiang listrik(PLN)bahkan melintang di ruang publik. Pemandangan ini tak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Ironisnya, kondisi tersebut sudah lama dikeluhkan warga, namun belum juga tertangani secara menyeluruh dan tegas.
Dari pantauan awak media ini dilapangan.Semrawutnya kabel jaringan internet di tiang listrik, yang sering menumpang pada tiang PLN, menjadi sorotan karena mengganggu estetika kota, berpotensi menyebabkan kebakaran akibat korsleting dan membahayakan pengguna jalan akibat kabel menjuntai. Masalah ini diperparah oleh banyaknya kabel fiber optik tak terpakai (kabel mati) dari berbagai jaringan itu sendiri.
Bukan itu saja pemasangan tiang internet tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah terutama pihak PUPR setempat maupun PUPR Pusat,namun ironisnya itu semua terabaikan begitu saja tanpa ada tindakan yang tegas.
Untuk kita ketahui Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. Lalu apakah ada aturan memasang tiang internet yang sesungguhnya.

oplus_32
Dan juga larangan untuk memasang kabel internet di tiang listrik.Pemasangan kabel internet (fiber optik/WiFi) pada tiang listrik PLN tanpa izin adalah dilarang dan ilegal, karena membahayakan keselamatan, mengganggu teknisi, serta berisiko menyebabkan korsleting atau kebakaran. PLN berhak memotong kabel yang menempel secara liar dan pengguna wajib menjaga jarak aman minimal 3 meter.
Pemasangan kabel internet di tiang listrik tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pemasangan tiang/kabel di tiang PLN wajib melalui perjanjian sewa resmi. Kabel ilegal yang menempel di tiang listrik dapat dipotong dan ditindak karena mengganggu fungsi jaringan listrik dan keamanan publik.
Adapun jaringan internet tersebut yang diduga tidak memiliki izin mendirikan tiang dan kabelnya menempel di tiang listrik, seperti jaringan internet.IndiHome, ICONNET, My, republik dan juga beberapa jaringan internet lainnya yang ada di Batang Hari.
Terkait hal tersebut pihak PLN Batang Hari belum bisa untuk dikonfirmasi atas persoalan banyaknya kabel-kabel internet yang menumpang di tiang listrik tersebut.dan dia juga mengatakan yang punya izin mencantol di tiang PLN cuma jaringan waifi ICONNET untuk yang lain belum ada ijin nya,”katanya($)
No comments yet.