Arusdaerah.com,Batang Hari-Adanya dugaan praktik-praktik pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga pendidik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK)Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi memang sudah sering terjadi dan hal itu terus-menerus terulang dengan berbagai macam modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bertugas di Dinas PdK Batang Hari tersebut.
Hal itu kerap terjadi setiap tahunnya, seperti beberapa tahun ini, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.
Pada tahun 2023 lalu dugaan praktek pungli sudah pernah terjadi, seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.
Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batanghari.
“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu per siswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” Kata narasumber kepada tim media ini.

Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela.
“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak masalah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,”Sebut sumber.
Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batanghari.
“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,”Sebut narasumber saat dibincangi Bulian.Id.
Lanjutnya”Namun pungutan terhadap guru sertifikasi tidak hanya itu saja, setiap guru sertifikasi yang hendak melengkapi syarat pencairan dengan melampirkan bukti print out absensi SIKEPO. Guru-guru tersebut juga memberikan dan dimintai sumbangan sukarela dengan nominal yang beragam.
Dan dalam tahun 2025 ini, dugaan praktik pungli masih terus berlanjut di dinas yang menanungi dunia pendidikan Kabupaten Batang Hari ini. PPPK yang dilantik pada tahap 1 dan tahap 2 dibebankan untuk membayar penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan nominal sebesar Rp. 30.000,- sampai dengan Rp.80.000,- perorangnya.
Pungutan yang beralasan sumbangan suka rela itu, jika dilihat dari rincian yang dicatat oleh koordinator kecamatan, yakni mengurus berbagai pemberkasan di Dinas PdK Batang Hari. Seperti tunjangan gaji yang bermasalah, SPMT, dan persiapan iuran untuk pengambilan SK PPPK yang masih tertahan di dinas dan uang makan dan minum oknum pegawai dinas tersebut.
Namun, dengan banyaknya dugaan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bertugas di dinas tersebut. Kepala Dinas PdK Batang Hari, Zulfadli lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia tak pernah menjelaskan bahkan berupaya untuk menelusuri siapa saja oknum anak buahnya yang kerap melakukan praktik-praktik nakal tersebut. (Mdi)
No comments yet.