Arusdaerah.com,Batang Hari – Fakta baru terungkap dari pengakuan terduga pelaku pencurian buah sawit di lahan PT DMP yang telah disita Kejaksaan Agung RI.
Terduga pelaku yang duduk lemas di teras itu mengakui bahwa aksi yang dilakukannya tersebut baru satu trip dengan hasil 7 janjang.
“Baru satu trip bang, 7 janjang,” ungkap pria baju kuning itu dengan suara lemas saat diinterogasi.
Yang lebih mengejutkan, ia juga mengungkapkan bahwa pemilik RAM berinisial DL di Desa Simpang Rantau Gedang itu sudah mengetahui dengan jelas bahwa buah sawit yang dijual kepadanya berasal dari lahan PT DMP sitaan Kejagung.
“Padahal DL tau itu lahan PT DMP bang,” lanjutnya.
Pengakuan ini diperkuat dengan jawaban-jawaban sebelumnya yang telah terekam dalam video tersebut:
“Iyo bang… dari dalam (PT DMP).”
“Jual ke RAM DL di Simpang Rantau Gedang bang.”
“Sering bang…”
Dengan pengakuan *baru satu trip, 7 janjang, dan DL tahu itu lahan PT DMP, maka dugaan bahwa RAM ilegal milik AD WHB alias DL yang diduga merupakan oknum Penyuluh Pertanian P3K tersebut sengaja menjadi penadah buah curian dari aset sitaan negara semakin terbukti.
Pasalnya, meski sudah tahu buah tersebut berasal dari lahan sitaan Kejagung yang diangkut menggunakan keranjang, RAM tanpa izin lengkap milik DL tersebut tetap nekat menampungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik RAM berinisial AD WHB alias DL belum berhasil dikonfirmasi oleh Tim media ini masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Batang Hari dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.(Red)
No comments yet.