Arusdaerah.com,Batang Hari- Berapa hari yang lalu publik di geger kan dengan adanya penangkapan dua belas orang terduga
pelaku penambang emas dan penampung di Mersam depan balai Desa Pematang Gadung pada Kamis (26/02) lalu, Sabtu (28/02/2026).
Terkait prihal tersebut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Batang Hari, IPTU Ferdinan Ginting mengatakan”Pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 unit reskrim polsek mersam mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas pengolahan emas illegal di rumah Sdr.Agus Rt.15 Desa Pematang Gadung Kec. Mersam Kab. Batanghari, Provinsi Jambi.
“Pada tanggal 26 Februari 2026. setelah mendapatkan informasi tersebut personil unit reskrim polsek mersam langsung berkoordinasi dengan tim opsnal sat reskrim polres batanghari, kemudian tim opsnal satreskrim polres batanghari dan unit reskrim polsek mersam menuju TKP yang diduga sedang berlangsung kegiatan pengolahan emas illegal.
“Sekira pukul 21.00 wib personil opsnal satreskrim polres batanghari tiba di lokasi dan langsung mengamankan para terduga pelaku sebanyak 12 (dua belas) orang terdiri dari 1(satu) orang pengepul/pembeli 2 orang pekerja dan 9(sembilan) orang penjual serta
barang bukti sebagai berikut,”Katanya.
1. uang tunai sejumlah Rp.65.615.000.-;
2. Emas seberat 166,57gr.;
3. 3 (tiga) buah Pinset besar;
4. 1 (satu) buah pinset;
5. 1 (satu) buah toples berisi pijar warna putih seberat -+ 1kg;
6. 1 (bungkus) plastik klip;
7. 1 (buah) Alat bakar emas;
8. Batok alas bakar.
Selanjutnya tim opsnal sat reskrim polres Batang Hari dan unit reskrim polsek mersam langsung membawa para terduga pelaku beserta barang bukti menuju Mapolres batanghari guna diminta keterangan lebih lanjut,”Sebutnya

Lanjut Ginting lagi”Saat media/wartawan menghubungi atasan saya kasat reskrim polres batanghari AKP M.FACHRI RIZKY, S.Tr.K, S.I.K,M.H dia membenarkan bahwa sat reskrim telah melakukan penindakan terhadap para pelaku pengolahan emas secara Illegal dan beliau menegaskan akan melakukan penindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum polres Batanghari serta terhadap para pelaku akan dilakukan prosws hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,”Terangnya.(Red)
No comments yet.