Arusdaerah.com,Batang Hari/Jambi-Aktifitas Mobil tronton Batu bara semakin hari semakin terang-terangan melintas di jalan nasional khususnya mereka melewati kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Dari pantauan awak media ini dilapangan mobil tronton bermuatan batu bara tersebut seakan-akan ada yang membekingi sehingga mereke bebas melintas.Bukan hanya pada malam hari saja bahkan siang hari juga mobil-mobil Tronton bermuatan Batu bara tersebut bebas beroperasi.
Terkait adanya bekingan mobil tronton tersebut beberapa narasumber mengatakan ” Ada sekira 50 unit mobil tronton bermuatan batu bara yang melintasi jalan nasional,l.Tapi mereka itu lewatnya tidak semuanya, Kadang satu malam itu 4,5 kadang juga ada 10 unit lewat.
“kalau untuk kawal mobil tersebut ada dugaan oknum anggota aktif berinisial “R dan “RD”. Kalau untuk sekarang mobil muatan BB itu mangkanya berani lewat karena kawal oleh oknum anggota,”Ujar Sumber.
Sumber juga mengatakan” untuk kawalan dari tebo sampai ke mersam Tembesi itu “R” sedangkan untuk wilayah Muara Bulian itu “RD”. Mobil tronton bermuatan batu bara tersebut muat dari Tebo Prima dan Bungo.Modus nya Kalau mobil itu ketangkap oleh Masyarakat ,di pesannya ke super sopir. kalau pengurus kawalan mobil tronton tersebut sama mangcek (nama bohongan dari dulu sampai sekarang “R”.
“Saat ditanya sual upah kawal tersebut dia menyebutkan”Kalau untk pengurusan “R” alias nama samaran mangcek kawal mobil tronton per unit Rp.970000,”Terang Sumber.
Namun bukan nama oknum tersebut saja yang muncul,ada oknum lain yang kawal mobil tronton tersebut dari arah Sarolangun dengan DO Mandiangin Utama yang beru baru-baru ini sempat piral di media sosial(Tiktok)
Sebut saja namanya Mak nyak Cs, mereka juga sudah lama melakukan aktivitas pengawalan mobil tronton bermuatan Batu bara tersebut.Baru-baru ini juga dugaan mobil yang di kawal Mak nyak Cs di amankan di Tempino oleh para pemuda Pancasila Jambi.
Untuk diketahui.Aktifitas tersebut adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait tata kelola angkutan batu bara. Selain itu, aktivitas tersebut juga disinyalir melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)($)
No comments yet.