Arusdaerah.com,Batanghari- Sopir angkutan truk batu bara benar-benar “bagak” dan membuktikan bahwa surat keputusan Gubernur Jambi dan peringatan keras dari aparat penegak hukum tidak ada nilainya di mata mereka.
Buktinya, pada Selasa malam sekira pukul 20.30 Wib, armada truk bermuatan batu bara sudah memacetkan jalur dua Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Baru dan di simpang Rengas Condong, Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Para pengendara pun mengumpat dengan adanya antrean truk yang akan melewati jembatan berlobang di depan kantor Bakeuda, Muara Bulian. “Bagak nian truk ko jam 8 lah bikin macet,”Sebut Warga.
Pantauan, para raja jalanan ini pun tak segan-segan mendahului truk batu bara lainnya di jalur dua yang ramai oleh pengendara lainnya.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini dari beberapa sumber yang mengatakan.Bebasnya mobil pengangkut batubara ini karena ada koordinasi antar oknum-oknum tertentu dengan beberapa perusahaan yang ada.Bahkan ada beberapa organisasi yang ikut membeking kegiatan tersebut, yang sehingga mobil-mobil pengangkut batu bara itu bebas melintas di jalan nasional.
“Para oknum wartawan dan LSM atau tersebut mendapatkan jatah perbulan dari pihak tambang,Oknum-oknum tersebut mereka membuat perkumpulan yang ber anggotakan lebih kurang 30 orang yang melibatkan oknum wartawan mereka mendapatkan Pee Rp.500 perbulan dari pihak pengelola tambang.
“Uang tersebut dengan tujuan agar tidak adalagi pemberitaan atas mobil batu bara tesebut.namun anehnya lebih kuran dari 30 orang yang bukan organisasi tersebut pembagian nya juga tidak adil ada yang mendapatkan 500 ribu ada yang mendapat Rp 250 perbulan,”Menurut informasi.
Sementara itu Ketua LSM Kompihtal, Usman Yusup kembali mengingatkan Gubernur Jambi dan pejabat terkait serta aparat penegak hukum Polda Jambi dan jajarannya, agar bertindak tegas terkait ulah sopir truk batubara yang tidak taat aturan. ” Kami selalu ingatkan semua pihak agar taati aturan. Kalau memang tidak mau patuhi aturan, kita akan ambil sikap tegas. Kami kembali suarakan, kapan perlu bawa kasus ini sampai ke pusat,”Pungkas Usman Yusup.(Mdi)
No comments yet.