Arusdaerah.com,Batanghari-Salah satu bangunan yang diketahui milik Wings Group yang bergerak di bidang gudang grosiran tepatnya di Desa Sungai Buluh kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi diduga melanggar sempadan sungai dan jalan.
Dari pantauan tim media ini bangunan yang baru berdiri tersebut berada di jalan lintas Jambi-Muara Bulian. Terlihat pagarnya sangat dekat dengan sungai kecil dekat jembatan dan juga ada tiang listrik yang berada di dalam pagar.
Meskipun belum ada papan merek milik siapa PT tersebut namun dari keterangan dari salah satu Security yang berada di tempat mengaku bangunan itu adalah milik Wings Group.
“Kalau saya tidak tahu siapa nama perusahaannya, yang jelas dan pastinya ini punya Wings group tempat grosiran barang-barang,”Ujarnya singkat.
Security tersebut juga menambahkan,Bahwa bangunan ini masih dalam pekerjaan oleh perusahaan konstruksi yang bekerja sama dengan Wings group.
“Untuk saat ini yang ada hanya pekerja konstruksinya bukan langsung dari perusahaan Wings,”Sebutnya.
Ditempat yang sama, salah satu pekerja konstruksi mengaku tidak mengetahui mengenai bagaimana Amdal bangunan ini.
“Kalau Amdal atau yang lainnya saya tidak tahu, saya hanya pekerja konstruksinya saja.Kalau mau lebih tau soal Amdal dan yang lainnya,langsung saja ke pihak Wings,”Katanya.
Untuk diketahui terkait soal ketentuan tersebut adalah,Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Wings group belum bisa dikonfirmasi oleh tim media ini.(**)
No comments yet.