Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Dua Nama Karyawan Piktip.Puluhan Karyawan PT SJL Mengeluh Karna Merasa Dirugikan

    • Jun 22 2025 • 93 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Puluhan karyawan PT SJL yang berada di kecamatan Muara Bulian,Kabupaten  Batang hari, Provinsi Jambi mengeluhkan dengan adanya dua nama karyawan yang Piktip, kenapa tidak dari sekian lama mereka bekerja tidak pernah bertatap muka dengan nama karyawan yang tercantum di dalam slip gaji tersebut(16/06/2025)

    Salah satu karyawan PT SJL saat dijumpai oleh tim media ini mengatakan”kami sudah hampir satu tahun kami bekerja dengan PT SJL tapi tidak pernah ketemu sama Yang namanya 1.AE 2.MP tersebut.Jadi kami selaku karyawan disini merasa sangat dirugikan dan sungguh sangat kecewa,soalnya setiap pembagian pekerjaan selalu kami yang menyelesaikan pekerjaan mereka.

    “Kami sebagai karyawan yang selalu aktif berkerja mohon kepada pihak perusahaan tolong di cek betul-betul dengan data karyawan yang mandor nya atas nama:DEBI SAPUTRA tersebut,’Sebutnya.

    Lanjutnya”Hal itu bukan terjadi di rombongan kami aja ini juga terjadi di kelompok-kelompok  yang lain, tapi yang bisa saya sampaikan cuman di kelompok kami saja itu tergantung pihak perusahaan mau di selidiki atau tidak itu  urusan mereka lah(Red-Perusahaan)

    Lanjutnya”Jadi kami selaku karyawan PT SJL yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut memohon kepada pihak perusahaan segera tindak tegas dan jangan sampai ada yang dirugikan baik itu pihak perusahaan maupun kami selaku karyawan,”Ujar sumber.

    Sementara itu Indra tanjung selaku menejer PT SJL saat  konfirmasi oleh tim media ini mengatakan”ya bang saya sangat berterima kasih dengan adanya informasi ini,nanti akan saya tindak tegas kalau memang benar Info tersebut saya tidak sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan, soalnya ini bukan karyawan aja yang dirugikan pihak perusahaan juga ikut di Rugikan,”Sebutnya singkat

    Untuk dikerjakan.Tindakan menambah catatan anggota karyawan yang tidak ada, atau membuat data fiktif dalam catatan karyawan, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data dan pencemaran nama baik jika data tersebut disebarkan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta sanksi administratif dari perusahaan.

    Pemalsuan Data:Menambah catatan karyawan yang tidak ada adalah tindakan memalsukan data perusahaan.Tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data karyawan.

    Jika data fiktif tersebut disebarkan,baik secara internal maupun eksternal, hal ini dapat mencemarkan nama baik karyawan yang bersangkutan, terutama jika informasi tersebut bersifat negatif atau merugikan.

    Sanksi Pidana:Tindakan pemalsuan data dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda.

    Selain itu,penyebaran data yang mencemarkan nama baik juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang Pencemaran Nama Baik.

    Perusahaan juga dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku,seperti teguran lisan atau tertulis,skorsing,bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pelanggaran tersebut berat.

    Seorang karyawan HRD membuat catatan bahwa seorang mantan karyawan melakukan tindakan indisipliner,padahal karyawan tersebut tidak pernah melakukan tindakan tersebut.Data ini kemudian disebarkan kepada karyawan lain atau bahkan kepada pihak eksternal. Dalam kasus ini, karyawan HRD tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan data dan pencemaran nama baik, serta dapat dikenakan sanksi administratif oleh perusahaan.

    Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan data karyawan yang jelas dan transparan.Perusahaan harus memberikan pelatihan kepada karyawan, terutama bagian HRD, mengenai etika dan hukum dalam pengelolaan data karyawan.Karyawan yang merasa dirugikan akibat tindakan pemalsuan data dan pencemaran nama baik dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

    Tindakan menambah catatan karyawan yang tidak ada adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan berbagai pihak. Perusahaan dan karyawan harus memahami konsekuensi dari tindakan tersebut dan berupaya untuk menjaga integritas data dan nama baik perusahaan serta karyawan.(Red

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top