Arusdaerah.com, Batanghari-Ribuan lembar surat suara pilkada yang rusak atau kelebihan dilakukan pemusnahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi(26/11/2024)
Pemusnahan lembaran surat tersebut diadakan dihalaman kantor KPU Batanghari, yang di lakukan langsung oleh ketua KPU, Ahmad Halim, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Satu Batanghari,Kapolres Batanghari,Pabung Dandim Batanghari,Ketu bawaslu dan kasat Pol-PP Batanghari.
Dalam kata sambutannya Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, Pemusnahan surat suara ini sebanyak 1.459 lembar surat suara yang mengalami rusak dan kelebihan.
“Menjelang hari pencoblosan, kita melakukan pemusnahan surat suara terlebih dahulu sebelumnya sudah dilakukan pendistribusian logistik,”Ujarnya.
Tambahnya,Pemusnahan surat suara tersebut diperuntukan untuk kebutuhan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari.
“Untuk pemusnahan tersebut sebanyak 1.459 lembar surat suara tersebut terdiri dari 748 lembar Gurbernur dan Wakil Gubernur dan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 711 lembar,”Sebutnya.
Lanjutnya,Proses pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara membakar,sisa surat suara pilkada tahun 2024 yang rusak atau yang tidak terpakai dan tidak didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).Ribuan surat suara tidak sah itu sudah melalui sortiran dan pengecekan.
“Tujuan pemusnahan surat suara tersebut menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak disalahgunakan pihak tertentu. Dan juga berdasarkan sesuai ketentuan yang diatur bahwa surat yang alami kerusakan harus di musnahkan,”Terang Ahmad Halim.(kdr)
No comments yet.