Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Ketua LPKNI Berharap Tidak Ada Hak-Hak Masyarakat Yang Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

    • Mar 07 2025 • 89 Dilihat

    Arusdaerah.com,Jambi-Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti.

    Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

    Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bid propam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

    Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbid paminal Bid propam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

    Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya tersebut, Jum’at (7/3/2025).

    Kurniadi berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka.

    “Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.Sehingga memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin,”Sebutnya.

    Lanjutnya”Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatutnya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

    “Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri.Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,”Ujarnya.

    Tambahnya”Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baikannya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama yang berkaitan dengan dampak dari aktivasinya.

    “Kami berharap tidak ada hak-hak masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara di Provinsi Jambi terutama penguna jalan umum(Nasional),”Kata Kurniadi.(***)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top