Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya penambangan ilegal (Galian C dan PETI) di daerah sepanjang aliran Sungai Batanghari, Provinsi Jambi yang beroperasi tanpa adanya hambatan ataupun larangan.Galian C itu dapat kita ditemui di tujuh(7) kecamatan yang ada di Batanghari antaranya. Kecamatan Batin XXIV ,Tembesi.Muara Bulian, Pemayung, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Muaro Sebo ilir.
Pasalnya para pelaku Galian C tersebut terlihat aman-aman saja dari aparat penegak Perda dan hukum. Apakah para pelaku mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi khususnya tentang Minerba.Tak hanya sebatas permasalahan izin, pelaku yang diduga tidak mentaati aturan-aturan pertambangan minerba tersebut diduga disana terdapat aktivitas penambangan Bijih Emas yang berkedok dengan mengambil pasir dan kerikil.
Dari pantauan tim media ini di lapangan di tujuh(7) kecamatan tersebut tepatnya di sepanjang bandara(tebing)sungai batanghari banyak terlihat lopon-lopon pasir dan kerikil, bahkan ada beberapa lopon tersebut menggunakan alat untuk menyedot pasir dari sungai dan juga ada yang menggunakan alat berat untuk membuat bahan material tersebut ke dalam mobil
Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini mengatakan, Dari puluhan bahkan sampai ratusan lanting dan lopon pasir dan kerikil dari tujuh Kecamatan Tersebut yang mengantongi izin yang lengkap cuma ada sembilan( 9) selebihnya tidak mempunyai izin yang lengkap alias bodong.(***)
No comments yet.