Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Pemda Batanghari Beri Tempo Seminggu Urus SIPJ Kepada Tiga PT Untuk Menggunakan Jalan Simpang Malapari

    • Feb 12 2025 • 125 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Terkait polemik jalan Pemda Batanghari yang dilalui oleh angkutan mobil PT yang melebihi tonase milik tiga perusahaan yang beroperasi di Simpang Malapari, Pemda Batanghari, Propinsi Jambi berikan tenggang waktu satu minggu untuk segera mengurus Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ).

    Dinas Perhubungan melalui, Kabid Lalin dan Penataan Terminal, Ricky Cahyono menyebutkan”Dari hasil keputusan rapat bersama antara pihak Pemda Batanghari dengan PT. Sabda Kreasi, PT. STCM dan PT. KPI. Ketiga perusahaan tersebut diminta untuk segera mengurus SIPJ.

    “Hasil rapatnya untuk tahap awal, perusahan untuk segera mengajukan SIPJ ke Dinas PTSP. Kemudian dilakukan survey ke lokasi terkait titik kerusakan yang nantinya menjadi komitmen perusahaan dalam melakukan perbaikan,”ujarnya kepada tim media ini Selasa (11/02/2025).

    Tambahnya”Setelah melakukan survei dan lain sebagainya, perusahaan harus membuat perjanjian/komitmen kesanggupan memperbaiki kerusakan jalan akibat dilintasi oleh angkutan mereka yang melebihi tonase.

    “Komitmen perusahan itu nanti akan dilampirkan dalam kesanggupan perusahan dalam memelihara jalan pada dokumen SIPJ,”Sebutnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Batanghari melalui Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Candra Irawan mengatakan” Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melintasi jalan tersebut yakni rekomendasi dari masyarakat sekitar. Mulai dari tingkat RT, desa/kelurahan hingga kecamatan.

    “Setelah mereka menerima rekomendasi itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan penerbitan SIPJ. Nah nanti setelah mereka serahkan ke DPMPTSP, langsung kami teruskan ke Dishub,”Ucapnya.

    Lanjutnya”Nanti dicek kelengkapan rekomendasi, dicek angkutannya. Dishub dan PUTR Batanghari akan turun terlebih dahulu untuk mengecek kondisi jalan saat ini. Karena berdasarkan informasi yang beredar jalan itu sudah ada yang mengalami kerusakan,” sambung Candra.

    “Di dalam surat komitmen perusahaan tersebut juga harus tertuang bahwa tiga perusahaan yang beroperasi di sana siap untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan mereka.

    “Satu perusahaan harus mengantongi satu SIPJ. Perusahaan diimbau untuk segera segera mengurus itu dan di-deadline oleh Asisten 1 Setda, paling lambat 1 minggu. Juga komitmen untuk memperbaiki jalan seperti sedia kala, karena secara teknis kerusakan jalan dak biso cuma dilapisi semen,”Terangnya.

    Untuk diketahui, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi dilokasi tersebut yakni, PT. Sabda Kreasi, PT.STCM dan PT. KPI. (MDI)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top