Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya mobil batubara yang melintas pada malam hari semakin menjadi polemik di berbagai kalangan.Apalagi mobil pengangkut batubara tersebut seakan-akan mempunyai izin untuk melintas di jalan nasional tepatnya jalan lintas kabupaten Batanghari menuju provinsi Jambi.
Disetiap malam beberapa pekan ini terlihat mobil tersebut bebas melenggang bebas tanpa adanya hambatan.Padahal Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan instruksi Gubernur Jambi(Ingub)namun pihak tambang batubara seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang perusahaan di Jambi jika tidak taat aturan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi angkutan batu bara milik perusahaan tambang yang melanggar aturan karena nekat melintasi jalan umum(Nasional)
Lanjutnya,Kita akan meminta penegasan dari Kementerian ESDM terkait perusahaan tambang batu bara yang bandel yang telah nekat melanggar ketentuan di Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka ada yang tak patuh bahkan membangkang dan berani dengan terang-terangan telah melintasi jalan umum.Mohon kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan tersebut,”Tegas Gubernur pada saat itu Selasa (10/9/2024).
Tambah Al Haris lagi, Dalam waktu dekat kami mengadakan lagi untuk menggelar rapat dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat itu untuk menertibkan fenomena angkutan batu bara yang masih nekat mengangkut batubara lewat jalan umum.Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa, mengatasi soal ini.
“Sejauh ini pemerintah termasuk Forkopimda Provinsi Jambi yakni Kapolda, Danrem dan lainnya belum memberikan izin angkutan batu bara untuk memakai nasional mulai dari Sarolangun langsung ke Pelabuhan Talang Duku. Hanya saja masih ada truk yang masih liar dan melanggar ketentuan Ingub Nomor 1 tahun 2024,sebagai solusi permanen angkutan batu bara, pihaknya masih mendorong percepatan jalan khusus yang saat ini sedang dikerjakan.Kita dorong agar swasta lebih serius, untuk mereka buat jalan hauling batu bara, karena nampak (saat ini) mereka tak serius nih, itu yang kita harapkan bisa serius dan selesai,” Sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menegaskan angkutan batubara dari Sarolangun-Merangin-Batanghari melalui jalur darat menuju pelabuhan Talang Duku tidak diperbolehkan. Kebijakan pengangkutan masih mengacu Instruksi nomor 1 tahun 2024, yakni mengoptimalkan jalur sungai.
Hal ini juga bentuk ketegasan Pemprov lantaran belakangan ini, banyak angkutan liar sengaja melintas jalan hingga menyebabkan kemacetan di jalan nasional Kabupaten Batanghari.
“Pemprov Jambi hingga saat ini masih terus mengacu pada Ingub yang diterbitkan tentang mengoptimalkan jalur sungai. Jalur darat bisa digunakan hanya dari Kabupaten Bungo menuju Sumbar, dan Sumsel.
Meski saat ini air sungai Batanghari sedang surut karena musim kemarau. Kendati demikian, belum ada langkah Pemprov memperbolehkan jalur darat total. Pihak Pemprov Jambi juga meminta kepada pengembang (Investor) agar jalan khusus segera direalisasikan sebagai janji mereka kepada pemerintah dan masyarakat.(***)
No comments yet.