Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • PT Sawit Jambi Lestari Akui Belum Urus PBG. Padahal Kuasai Lahan 2.480 Hektar. 

    • Mei 07 2025 • 203 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-PT.Sawit Jambi Lestari yang berada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan ternyata juga belum mengantongi sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal itu disebabkan, pihak perusahaan belum melakukan perubahan IMB ke PBG di aplikasi OSS.

    Padahal pemerintah sudah berulangkali menyampaikan hal tesebut kepada pihak perusahaan,namun himbauan tersebut seolah tak berarti bagi mereka.

    Dari data yang diperoleh dari Dinas PMPTSP Kabupaten Batanghari, PT. SJL sendiri beroperasi di Desa Simpang Rantau Gedang, dengan menguasai luasan lahan sekitar 2.480 Ha. Perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan dan pengolahan sawit itu juga mampu memproduksi TBS kurang lebih 60 ton perjam.

    Saat dikonfirmasi oleh tim media ini Bulian.id Humas PT.SJL, Ifan Sirait mengatakan”Terkait permasalahan perubahan izin bangunan tersebut, Dinas PMPTSP Kabupaten Batanghari selalu berkoordinasi dengan PT.SJL.

    “Dan pada prinsipnya beritikad baik untuk menjalankan aturan apabila ada hal yang sifatnya menjadi kewajiban perusahaan,” ujarnya, Selasa (06/05/2025).

    Lanjutnya”Terkait mengurus izin terbaru ini, pihak kami akan membahas ini dengan tim sustainability. Setelah itu mereka akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Batanghari.

    Namun, terkait apa alasan perusahaan lambat melakukan perubahan IMB ke PBG untuk mendapatkan SLF, Ifan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

    “Kalau itu saya kurang tau pak, karena ada bagian tersendiri dalam pengurusannya. Nanti saya hubungi tim/rekan yang mengurus pak. Karena bagian mereka yang lebih mengetahui hal tersebut,”Sebutnya.

    Namun anehnya PT.SJL tersebut,sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker belum ada izin PBG.

    Apabila bangunan pabrik atau perusahaan melakukan renovasi, perluasan atau perubahan fungsi bangunan maka wajib mengurus izin PBG dengan ketentuan berlaku. Tidak hanya itu saja, izin PBG sendiri wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang hendak berdiri.

    Padahal sejak tahun 2021 lalu, Dinas PMPTSP Batanghari pernah memanggil semua perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Batanghari untuk segera mengurus izin tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran tehadap undang-undang.

    “Semua perusahaan sudah pernah kita panggil waktu terjadi perubahan peraturan tentang bangunan gedung. Sudah kita sosialisasikan, dan kita sarankan untuk segera mengubah ke PBG, namun ternyata hinga saat ini masih ada beberapa yang belum mengurus itu.(Mdi)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top