Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Saat Hukum Tak Lagi Berdiri di Atas Fakta: Pendi Sebagai Pemilik Sertifikat Yang Sah Malah Menjadi Tersangka 

    • Jul 14 2025 • 281 Dilihat

    Arusdaerah.com,Jambi-Ko Pendi sebagai pemilik tanah yang sah dan memiliki dua bidang tanah atas nama SHM No. 3594 dan SHM No. 3595 di Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi. Tuduhannya: melakukan perusakan terhadap kendaraan di atas lahan miliknya sendiri.

    Namun kini, fakta demi fakta terungkap, yang mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ko Pendi cacat secara hukum, logika, dan administrasi. Terlebih lagi, bukti peta pengukuran resmi dari negara memperlihatkan bahwa Ko Pendi justru sedang mempertahankan tanah miliknya yang sah, dari dugaan upaya penyerobotan dengan metode parkir dan pagar permanen oleh pihak lain.

    DASAR HUKUM PENGUKURAN: POLISI SENDIRI YANG MEMINTA

    Fakta tak bisa dibantah: proses pengukuran batas tanah dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi atas permintaan Kepolisian Daerah Jambi sendiri. Rinciannya sebagai berikut:

    Surat Kepolisian Daerah Jambi

    B/1321/VI/2023/Reskrim, yang berisi permintaan pengukuran terhadap:

    SHM No. 3594/KAB atas nama Pendi

    SHM No. 3595/KAB atas nama Pendi

    SHM No. 826/KAB atas nama Hendri (mertua Acok/Budi Harjo)

    Surat Tugas Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, sebagai dasar pengukuran yang dilakukan oleh tim resmi BPN (Petugas: Oki dan tim).

    Surat Kepolisian Daerah Jambi B/1484/VII/2023/Reskrim, yang meminta hasil pengukuran atas ketiga SHM di atas.

    HASIL PENGUKURAN: TIDAK ADA TUMPAH TINDIH -TANAH ITU MILIK PENDI

    Hasil pengukuran resmi oleh tim ukur BPN Kota Jambi secara eksplisit menyatakan:

    Tidak ada overlapping (tumpang tindih) antara tanah milik Ko Pendi (SHM 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM 826).

    Pagar dan kendaraan yang ditempatkan di lokasi tersebut jelas berada di dalam bidang tanah Ko Pendi.

    Lokasi yang kini disebut sebagai “jalan umum” ternyata masih berada dalam sertifikat resmi Ko Pendi dan belum pernah dialihkan secara legal ke fasilitas umum (fasum).

    Peta pengukuran yang kini telah menjadi dokumen negara secara visual dan legal menegaskan bahwa Ko Pendi sedang menjaga hak miliknya, bukan menyerobot atau merusak milik orang lain.

    FAKTA PEMINDAHAN MOBIL: BUKAN TINDAKAN KRIMINAL

    Selama hampir 10 bulan, tiga unit mobil rusak milik Acok diparkir secara permanen di atas tanah milik Ko Pendi, menutup akses bisnis dan gudang alat berat miliknya.

    Ketika Ko Pendi akhirnya memindahkan kendaraan tersebut secara baik-baik dan dalam pengawasan kakak Acok yang berada di lokasi , tidak ada kerusakan serius yang ditimbulkan. Hanya terjadi penyok ringan pada

    “pagar fantasi” kendaraan yang dirantai ke pagar besi, dan itu pun akibat kelalaian pelapor sendiri yang tidak membuka rantai gembok miliknya saat mobil dipindahkan.Nilai kerusakan yang dilaporkan tidak lebih dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.

    LALU, DIMANA PIDANANYA?

    Jika:Mobil milik pelapor diparkir di tanah orang lain

    Dipindahkan secara tertib tanpa kerusakan berarti.Dilakukan di atas tanah yang penguasaannya diakui negara.Bukti pengukuran resmi membenarkan klaim pemilik tanah

    Maka publik patut bertanya:

    Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka pidana karena mengeluarkan kendaraan penghalang dari tanahnya sendiri?

    DESAKAN PUBLIK: HENTIKAN KRIMINALISASI PEMILIK TANAH

    Polda Jambi wajib menjelaskan secara terbuka mengapa rekomendasi pengukuran yang mereka minta sendiri tidak dijadikan dasar dalam penyidikan.

    Kejaksaan Tinggi Jambi diminta untuk tidak melanjutkan pelimpahan perkara ini bila terbukti bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

    BPN Kota Jambi harus menegaskan hasil pengukurannya secara publik dan menjamin perlindungan administrasi terhadap pemilik tanah sah.

    Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI diminta melakukan pengawasan ketat atas proses hukum ini yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sengketa pertanahan di Indonesia.

    Kasus ini bukan hanya soal Ko Pendi. Ini adalah soal keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

    Jika sertifikat resmi, hasil ukur negara, dan tindakan mempertahankan hak sendiri bisa diganjar status tersangka — lalu apa artinya hukum dan negara bagi rakyat?

    Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh parkiran.Jangan biarkan pagar ilegal menggusur patok negara Dan jangan biarkan korban dipaksa menjadi pelaku.(***)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top