Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Seorang Wartawan Mendapat Perlakuan Arogan Dari Oknum Angota BPD Tapa Sri.

    • Sep 22 2024 • 131 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batanghari-Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang bernama Andri Saputra, diduga melakukan tindakan arogan terhadap seorang jurnalis Faktanews24. Kejadian tersebut bermula saat wartawan tersebut ingin melakukan konfirmasi terkait adanya beberapa isu yang melibatkan saudara Andri Saputra tersebut.

    Wartawan Faktanews24 tersebut awalnya menemui saudara Andri Saputra di Kantor tepatnya di Desa Tapah Sari untuk meminta klarifikasi terkait dua hal .Pertama, terkait adanya dugaan tidak masuk nya Andri Saputra ke kantor selama delapan bulan terakhir, namun gajinya tetap dicairkan. Kedua.Kedua mempertanyakan mengapa Andri Saputra tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporan pemalsuan dokumen kematian istrinya.

    “Pada saat diwawancarai, Andri Saputra yang tidak menerima dirinya direkam oleh wartawan tersebut dan kemudian dia mencoba merampas HP milik sang wartawan.Namun usahanya tersebut gagal.Karena merasa tidak dapat merampas hf tersebut dia merasa kesal .Andri Saputra meluapkan emosinya dengan memukul dinding kantor desa di hadapan wartawan Faktanews14,”Sebutnya ke tim media ini.

    “Aksi kekerasan ini mengejutkan beberapa orang yang berada di lokasi tepatnya kantor desa.Meski demikian wartawan tersebut tenang dan tetap berupaya menjaga profesionalisme dan tidak melakukan perlawanan, melainkan berniat melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang,”Tuturnya.

     Untuk diketahui dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, Pers merupakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    “Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan menghalangi tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.(Madi)

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top