Arusdaerah.com,Batanghari-Berdirinya bangunan PT. Wijaya Sumber Raya yang bakal beroperasi di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ternyata masih illegal, sebab perusahaan tersebut masih dalam proses mengurus rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui Kabid Tata Ruang, Andri Wisnu saat di tanyain oleh beberapa awak media di ruangannya ,Andri mengatakan”Baru-baru ini PT.WSR sudah mengajukan permohonan untuk rekomendasi PKKPR ke aplikasi OSS.
“Untuk saat ini tahapannya sudah sampai forum dan kemarin sudah melakukan forum penataan ruang. Untuk sampai mengeluarkan rekomendasi PBG, masih ada beberapa tahapan yang harus mereka lalui,”Sebutnya. Kamis (24/04/2025).
Tambah Andri lagi”Alasan sudah berprosesnya pembangunan gedung perusahaan tersebut, saat itu pihak perusahaan sempat berdiskusi dengan PUTR, bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan kesalahan teknis saat menginput data di OSS nya.
“Sepengetahuan kami saat diskusi dengan mereka, mereka sudah ada rekomendasi PKKPR. Karena awalnya mereka memasukkan nilai investasi di bawah nilai Rp. 5 Miliar saat penginputan di OSS maka terbitlah PKKPR otomatis tanpa melalui penilaian pertek dari ATR/BPN,” Katanya.
Lanjutnya lagi”Akibat kesalahan PT. WSR dalam memasukkan nilai investasi di OSS, maka perusahaan tersebut masuk dalam kategori UMK. Nah saat ini sudah merubah data ini menjadi non UMK merubah nilai investasi di atas Rp. 5 miliar. Seyogyanya pembangunan gedung dihentikan dulu, sebelum izin/rekomendasi PBG dikeluarkan.
“Untuk kewenangan Bidang Tata Ruang hanya sebatas membantu dalam proses kepengurusan rekomendasi PKKPR, setelah surat izin itu terbit maka perusahaan masih harus melewati beberapa tahapan lainnya.
“Nanti setelah selesai mereka akan menerima rekomendasi PKKPR Darat, tahapannya setelah itu mereka mengurus IUP, Amdal lalin, UKL/UPL, nanti baru ngurus PBG dengan menginput data di SIMBG.Sementara itu, saat anggota DPRD Batanghari turun melakukan sidak di perusahaan, terlihat puluhan pekerja konstruksi orang tengah melakukan pembangunan gedung,”Sebutnya.
Pada saat itu Angota DPRD Batanghari perna turun kelokasi pembangunan PT terse sebut,Saat kami turun mereka tetap bekerja. Saat kami minta perlihatkan izinnya mereka malah beralasan tidak ada penanggung jawabnya di sana,” ujar Yogi yang merupakan anggota DPRD Batanghari dari PDI-P.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Batanghari, Mawardi menyebutkan, Dewan Batanghari tidak bermaksud untuk menghalangi pengusaha untuk berinvestasi di Batanghari, namun alangkah baiknya jika perusahaan tersebut tertib administrasi tanpa melangkahi aturan pemerintah.
“Bahkan para pekerja konstruksi di sana bukan warga asli Batanghari. Mereka berasal dari luar. Dan menurut pengakuan kades setempat, perusahaan tersebut tidak melaporkan bahwa ada orang luar yang akan bekerja di sana. Bahkan saat kami tanya, pekerja itu tidak mempunyai asuransi dari perusahaan tersebut,”pungkasnya. (Mdi)
No comments yet.